Persyaratan
Surat Permohonan Sewa Alat Berat yang berisi tentang informasi :
- identitas penyewa
- tujuan sewa dan jangka waktu sewa
Sistem, mekanisme dan prosedur
- Menerima dan mengagendakan surat permohonan sewa alat berat;
- Mengecek ketersediaan alat berat sesuai waktu yang dibutuhkan oleh pemohon;
- Menginformasikan ketersediaan alat berat;
- Membuat dan menomori draft surat izin penyewaan alat berat serta membuat perhitungan retribusi jika alat berat tersedia pada waktu yang dibutuhkan pemohon;
- Mengagendakan surat izin penyewaan alat berat dan perhitungan retribusi kepada pemohon untuk dibayarkan ke Bendahara Penerima;
- Menyerahkan perhitungan retribusi kepada pemohon untuk dibayarkan ke Bendahara Penerima;
- Menyerahkan surat izin penyewaan alat berat kepada pemohon jika retribusi sudah dibayarkan;
- Mencatat pada jadwal pemakaian alat berat;
- Menyiapkan alat berat agar siap untuk dioperasionalkan pada saat disewa.
Jangka waktu pelayanan
1 hari kerja sejak surat permohonan diterima
Biaya/Tarif
- Dump Truck, Rp 100.000,- Perhari / 7 Jam* tarif dalam kota
- Mesin Gilas Ukuran 6,8 ton, Rp 100.000,- Perhari / 7 Jam*
- Mesin Gilas Ukuran <6 xss=removed>Rp 75.000,- Perhari / 7 Jam*
- Tandem Roller, Rp 100.000,- Perhari / 7 Jam*
- Back Hoe PC 45, Rp 400.000,- Perhari / 7 Jam*
- Back Hoe PC 130, Rp 500.000,- Perhari / 7 Jam*
*Tarif sewa alat berat belum termasuk BBM dan operator/driver
Sesuai denganPeraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Retribusi Daerah
Produk Pelayanan
Izin Penyewaan Alat Berat
Penanganan pengaduan, saran dan masukan Melalui :
- ULAS
- Surat Masuk, Surat Keluar
- Medsos (WA : Lapor Mas Wali, IG : @dpupr_surakarta)
- Telepon (0271) 643050
- Kunjungan Langsung