Persyaratan

  1. Berkas Permohonan dilampiri dokumen teknis

Sistem, mekanisme dan prosedur

  1. Menerima permohonan Bantuan Teknis dari OPD;
  2. Mengagendakan berkas permohonan bantuan teknis;
  3. Mengajukan berkas Permohonan bantuan teknis;
  4. Mendisposisi surat permohonan bantuan teknis ke bidang;
  5. Menerima surat permohonan bantuan teknis;
  6. Mengagendakan surat permohonan;
  7. Mengajukan Surat Permohonan ke Kabid untuk didisposisi;
  8. Mendisposisi Surat Permohonan;
  9. Menjadwalkan kunjungan lapangan sesuai surat permohonan;
  10. Melakukan kunjungan lapangan dan Mendokumentasikan objek yang dimohonkan utk dikonsultasikan;
  11. Menilai objek dari aspek kondisi dan konstruksi bangunan;
  12. Membuat laporan hasil penilaian objek;
  13. Mengirimkan Laporan hasil analisa kepada pemohon.

Jangka waktu pelayanan

Maksimal 7 hari kerja

Biaya/Tarif

Gratis

Produk Pelayanan

Laporan Hasil Penilaian Teknis Khusus Air Minum dan Air Limbah

Penanganan pengaduan, saran dan masukan Melalui :

  1. ULAS
  2. Surat Masuk, Surat Keluar
  3. Medsos (WA : Lapor Mas Wali, IG @dpupr_surakarta)
  4. Telepon (0271) 643050
  5. Kunjungan Langsung