Persyaratan
- Berkas Permohonan dilampiri dokumen teknis
Sistem, mekanisme dan prosedur
- Menerima permohonan Bantuan Teknis dari OPD;
- Mengagendakan berkas permohonan bantuan teknis;
- Mengajukan berkas Permohonan bantuan teknis;
- Mendisposisi surat permohonan bantuan teknis ke bidang;
- Menerima surat permohonan bantuan teknis;
- Mengagendakan surat permohonan;
- Mengajukan Surat Permohonan ke Kabid untuk didisposisi;
- Mendisposisi Surat Permohonan;
- Menjadwalkan kunjungan lapangan sesuai surat permohonan;
- Melakukan kunjungan lapangan dan Mendokumentasikan objek yang dimohonkan utk dikonsultasikan;
- Menilai objek dari aspek kondisi dan konstruksi bangunan;
- Membuat laporan hasil penilaian objek;
- Mengirimkan Laporan hasil analisa kepada pemohon.
Jangka waktu pelayanan
Maksimal 7 hari kerja
Biaya/Tarif
Gratis
Produk Pelayanan
Laporan Hasil Penilaian Teknis Khusus Air Minum dan Air Limbah
Penanganan pengaduan, saran dan masukan Melalui :
- ULAS
- Surat Masuk, Surat Keluar
- Medsos (WA : Lapor Mas Wali, IG @dpupr_surakarta)
- Telepon (0271) 643050
- Kunjungan Langsung