Persyaratan

  1. Gambar Rencana /DED;
  2. Rencana Anggaran Biaya (RAB);
  3. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS);
  4. Perhitungan Struktur;
  5. Keterangan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk Bangunan Baru

Sistem, mekanisme dan prosedur

  1. Menerima permohonan asistensi Koreksi Gambar DED dari OPD;
  2. Mengagendakan berkas permohonan;
  3. Mengajukan berkas permohonan untuk di disposisi;
  4. Mendisposisi berkas permohonan sesuai dengan bidang terkait;
  5. Menerima berkas permohonan dari Sekretariat;
  6. Mengagendakan berkas permohonan ;
  7. Mengajukan berkas permohonan untuk di disposisi;
  8. Mendisposisi permohonan ke Kasi;
  9. Memberikan Asistensi Mengoreksi gambar DED,Perhitungan Struktur, RKS,RAB;
  10. Menyerahkan hasil koreksi DED ke sekretariat;
  11. Memberitahukan via telepon ke Pemohon;
  12. Menyerahkan hasil koreksi DED ke pemohon.

Jangka waktu pelayanan

Maksimal 7 hari kerja apabila berkas lengkap dan benar

Biaya/Tarif

Gratis

Produk Pelayanan

Hasil Koreksi DED

Penanganan pengaduan, saran dan masukan Melalui :

  1. ULAS
  2. Surat Masuk, Surat Keluar
  3. Medsos (WA : Lapor Mas Wali, IG @dpupr_surakarta)
  4. Telepon (0271) 643050
  5. Kunjungan Langsung