Persyaratan

  1. Surat Permohonan
  2. Foto lokasi
  3. Gambar Teknis
  4. RAB

Sistem, mekanisme dan prosedur

  1. Menerima permohonan Bantuan Teknis dari OPD ;
  2. Mengagendakan berkas permohonan bantuan teknis;
  3. Mengajukan Surat Permohonan ke Kabid untuk didisposisi;
  4. Menjadwalkan kunjungan lapangan sesuai surat permohonan;
  5. Melakukan kunjungan lapangan dan Mendokumentasikan objek yang dimohonkan utk dikonsultasikan;
  6. Menilai objek dari aspek kondisi dan konstruksi bangunan;
  7. Membuat laporan hasil penilaian objek;
  8. Mengirimkan Laporan hasil analisa kepada pemohon.

Jangka waktu pelayanan

Maksimal 5 hari kerja sejak berkas permohonan diterima lengkap dan benar

Biaya/Tarif

Gratis

Produk Pelayanan

Laporan Hasil Analisa Penilaian Bangunan Drainase

Penanganan pengaduan, saran dan masukan Melalui:

  1. ULAS
  2. Sistem OSS dan Gistaru
  3. Surat Masuk, Surat Keluar
  4. Medsos (WA : CS KKPR Kota Surakarta)
  5. Kunjungan Langsung
  6. Telepon (0271) 643050