Persyaratan
- Surat Permohonan
- Foto lokasi
- Gambar Teknis
- RAB
Sistem, mekanisme dan prosedur
- Menerima permohonan Bantuan Teknis dari OPD ;
- Mengagendakan berkas permohonan bantuan teknis;
- Mengajukan Surat Permohonan ke Kabid untuk didisposisi;
- Menjadwalkan kunjungan lapangan sesuai surat permohonan;
- Melakukan kunjungan lapangan dan Mendokumentasikan objek yang dimohonkan utk dikonsultasikan;
- Menilai objek dari aspek kondisi dan konstruksi bangunan;
- Membuat laporan hasil penilaian objek;
- Mengirimkan Laporan hasil analisa kepada pemohon.
Jangka waktu pelayanan
Maksimal 5 hari kerja sejak berkas permohonan diterima lengkap dan benar
Biaya/Tarif
Gratis
Produk Pelayanan
Laporan Hasil Analisa Penilaian Bangunan Drainase
Penanganan pengaduan, saran dan masukan Melalui:
- ULAS
- Sistem OSS dan Gistaru
- Surat Masuk, Surat Keluar
- Medsos (WA : CS KKPR Kota Surakarta)
- Kunjungan Langsung
- Telepon (0271) 643050