Persyaratan
- Berkas Permohonan
- Informasi Tentang Lahan (Peta Lokasi,Dokumen Kepemilikan / Sertifikat Tanah,Dokumen KRK)
- Informasi Tentang Bangunan (Struktur Organisasi Pengguna Bangunan, Jumlah Personil Pengguna Bangunan dengan proyeksi 5 tahun kedepan. TOR / Dokumen Perencanaan / Spesifikasi Bangunan dan mengisi Form Permohonan)
Sistem, mekanisme dan prosedur
- Menerima permohonan Penilaian Clearance Tanah/ Bangunan;
- Mengagendakan berkas permohonan;
- Mengajukan berkas permohonan untuk di disposisi;
- Mendisposisi berkas permohonan ke bidang Cipta Karya;
- Menerima berkas permohonan dari Sekretariat;
- Mengagendakan berkas permohonan;
- Mengajukan berkas permohonan untuk di disposisi;
- Mendisposisi permohonan ke Kasi;
- Memberikan Penilaian Clearance;
- Memberitahukan via telepon ke Pemohon;
- Menyerahkan Hasil Penilaian Clearance ke pemohon.
Jangka waktu pelayanan
Maksimal 7 hari kerja
Biaya/Tarif
Gratis
Produk Pelayanan
Hasil Penilaian Clearance
Penanganan pengaduan, saran dan masukan Melalui :
- ULAS
- Surat Masuk, Surat Keluar
- Medsos (WA : Lapor Mas Wali, IG @dpupr_surakarta)
- Telepon (0271) 643050
- Kunjungan Langsung