Persyaratan

  1. Berkas Permohonan
  2. Informasi Tentang Lahan (Peta Lokasi,Dokumen Kepemilikan / Sertifikat Tanah,Dokumen KRK)
  3. Informasi Tentang Bangunan (Struktur Organisasi Pengguna Bangunan, Jumlah Personil Pengguna Bangunan dengan proyeksi 5 tahun kedepan. TOR / Dokumen Perencanaan / Spesifikasi Bangunan dan mengisi Form Permohonan)

Sistem, mekanisme dan prosedur

  1. Menerima permohonan Penilaian Clearance Tanah/ Bangunan;
  2. Mengagendakan berkas permohonan;
  3. Mengajukan berkas permohonan untuk di disposisi;
  4. Mendisposisi berkas permohonan ke bidang Cipta Karya;
  5. Menerima berkas permohonan dari Sekretariat;
  6. Mengagendakan berkas permohonan;
  7. Mengajukan berkas permohonan untuk di disposisi;
  8. Mendisposisi permohonan ke Kasi;
  9. Memberikan Penilaian Clearance;
  10. Memberitahukan via telepon ke Pemohon;
  11. Menyerahkan Hasil Penilaian Clearance ke pemohon.

Jangka waktu pelayanan

Maksimal 7 hari kerja

Biaya/Tarif

Gratis

Produk Pelayanan

Hasil Penilaian Clearance

Penanganan pengaduan, saran dan masukan Melalui :

  1. ULAS
  2. Surat Masuk, Surat Keluar
  3. Medsos (WA : Lapor Mas Wali, IG @dpupr_surakarta)
  4. Telepon (0271) 643050
  5. Kunjungan Langsung