Persyaratan
- KTP Surakarta
- Persyaratan teknis di setiap jenjang (jenjang 1-9)
Sistem, mekanisme dan prosedur
- Membuat perencanaan kegiatan pelatihan sesuai dengan program kegiatan;
- Membuat pengumuman pendaftaran pelatihan;
- Membuat Surat Undangan kepada Peserta dan permohonan narasumber (LPJK);
- Menyiapkan tempat dan perlengkapan kegiatan pelatihan;
- Melaksanakan Pelatihan;
- Mendampingi pelaksanaan Assesment oleh LSP;
- Menerima sertifikat pelatihan yang diterbitkan oleh BNSP dalam bentuk hardcopy atau elektronik;
- Membuat laporan kegiatan pelatihan;
- Memeriksa dan menandatangani laporan kegiatan pelatihan.
Jangka waktu pelayanan
Sesuai Ketentuan Pelatihan setiap Jenjang (Jenjang 1-9)
Biaya/Tarif
Gratis Akomodasi peserta. Biaya lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Produk Pelayanan
Sertifikat Keterangan Tenaga Terampil Konstruksi
Penanganan pengaduan, saran dan masukan Melalui :
- ULAS
- Surat Masuk, Surat Keluar
- Medsos (WA : Lapor Mas Wali, IG @dpupr_surakarta)
- Telepon (0271) 643050
- Kunjungan Langsung