Persyaratan

  1. KTP Surakarta
  2. Persyaratan teknis di setiap jenjang (jenjang 1-9)

Sistem, mekanisme dan prosedur

  1. Membuat perencanaan kegiatan pelatihan sesuai dengan program kegiatan;
  2. Membuat pengumuman pendaftaran pelatihan;
  3. Membuat Surat Undangan kepada Peserta dan permohonan narasumber (LPJK);
  4. Menyiapkan tempat dan perlengkapan kegiatan pelatihan;
  5. Melaksanakan Pelatihan;
  6. Mendampingi pelaksanaan Assesment oleh LSP;
  7. Menerima sertifikat pelatihan yang diterbitkan oleh BNSP dalam bentuk hardcopy atau elektronik;
  8. Membuat laporan kegiatan pelatihan;
  9. Memeriksa dan menandatangani laporan kegiatan pelatihan.

Jangka waktu pelayanan

Sesuai Ketentuan Pelatihan setiap Jenjang (Jenjang 1-9)

Biaya/Tarif

Gratis Akomodasi peserta. Biaya lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Produk Pelayanan

Sertifikat Keterangan Tenaga Terampil Konstruksi

Penanganan pengaduan, saran dan masukan Melalui :

  1. ULAS
  2. Surat Masuk, Surat Keluar
  3. Medsos (WA : Lapor Mas Wali, IG @dpupr_surakarta)
  4. Telepon (0271) 643050
  5. Kunjungan Langsung