Persyaratan
- Permohonan Informasi
- Data Pribadi Pemohon
Sistem, mekanisme dan prosedur
- Menerima permohonan KKPR melalui sistem OSS;
- Mengidentifikasi dan memvalidasi kelengkapan persyaratan KKPR;
- Menerima notifikasi pembayaran PNBP;
- Melaksanakan tinjauan lapangan;
- Menerima hasil Pertimbangan Teknis Pertanahan;
- Mengumpulkan data dan informasi pemanfaatan ruang sesuai peruntukan ruang di RTRW;
- Melakukan analisis data kesesuaian RTRW dalam rangka menyusun rekomendasi kesesuaian tata ruang;
- Mengkaji dan merumuskan hasil rapat Pokja Pemanfaatan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang sebagai dasar penyusunan dokumen Penilaian KKPR;
- Menyusun dokumen Penilaian KKPR sesuai hasil Kajian KKPR oleh Pokja;
- Memvalidasi dan Menandatangani dokumen Penilaian KKPR;
- Mengirimkan hasil penilaian KKPR melalui sistem OSS
Jangka waktu pelayanan
Maksimal 20 hari kerja sejak pembayaran PNBP (persyaratan sudah terverifikasi)
Biaya/Tarif
Tarif pelayanan penerbitan PKKPR = Indeks Jenis Usaha x [Rpl.500.000,00 + (Luas Lahan x Indeks Daerah x Rpl.350.000,00)]
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 143/PMK.02/2021 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak Atas Pelayanan Penerbitab Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang Berlaku Pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional.
Produk Pelayanan
Penilaian PKKPR
Penanganan pengaduan, saran dan masukan Melalui:
- ULAS
- Sistem OSS dan Gistaru
- Surat Masuk, Surat Keluar
- Medsos (WA : CS KKPR Kota Surakarta)
- Kunjungan Langsung