Persyaratan

  1. Permohonan Informasi
  2. Data Pribadi Pemohon

Sistem, mekanisme dan prosedur

  1. Menerima permohonan KKPR melalui sistem OSS;
  2. Mengidentifikasi dan memvalidasi kelengkapan persyaratan KKPR;
  3. Menerima notifikasi pembayaran PNBP;
  4. Melaksanakan tinjauan lapangan;
  5. Menerima hasil Pertimbangan Teknis Pertanahan;
  6. Mengumpulkan data dan informasi pemanfaatan ruang sesuai peruntukan ruang di RTRW;
  7. Melakukan analisis data kesesuaian RTRW dalam rangka menyusun rekomendasi kesesuaian tata ruang;
  8. Mengkaji dan merumuskan hasil rapat Pokja Pemanfaatan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang sebagai dasar penyusunan dokumen Penilaian KKPR;
  9. Menyusun dokumen Penilaian KKPR sesuai hasil Kajian KKPR oleh Pokja;
  10. Memvalidasi dan Menandatangani dokumen Penilaian KKPR;
  11. Mengirimkan hasil penilaian KKPR melalui sistem OSS

Jangka waktu pelayanan

Maksimal 20 hari kerja sejak pembayaran PNBP (persyaratan sudah terverifikasi)

Biaya/Tarif

Tarif pelayanan penerbitan PKKPR = Indeks Jenis Usaha x [Rpl.500.000,00 + (Luas Lahan x Indeks Daerah x Rpl.350.000,00)]
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 143/PMK.02/2021 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak Atas Pelayanan Penerbitab Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang Berlaku Pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional.

Produk Pelayanan

Penilaian PKKPR

Penanganan pengaduan, saran dan masukan Melalui:

  1. ULAS
  2. Sistem OSS dan Gistaru
  3. Surat Masuk, Surat Keluar
  4. Medsos (WA : CS KKPR Kota Surakarta)
  5. Kunjungan Langsung