Persyaratan

  1. Berkas Permohonan
  2. Gambar rencana
  3. Rencana Anggaran Biaya (RAB) lengkap dengan Backup Volume
  4. Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
  5. Perhitungan Teknis lainnya (bila diperlukan)

Sistem, mekanisme dan prosedur

  1. Menerima permohonan asistensi Koreksi Gambar DED dari OPD;
  2. Mengagendakan berkas permohonan;
  3. Mengajukan berkas permohonan untuk di disposisi;
  4. Memberikan Asistensi Mengoreksi gambar DED, Perhitungan Struktur dan Perhitungan Hidrologi (bila diperlukan), RKS, RAB;
  5. Menyerahkan hasil koreksi DED ke sekretariat;
  6. Memberitahukan via telepon ke Pemohon;
  7. Menyerahkan hasil koreksi DED ke pemohon.

Jangka waktu pelayanan

Maksimal 5 hari kerja sejak berkas permohonan diterima lengkap dan benar

Biaya/Tarif

Gratis

Produk Pelayanan

Hasil Koreksi DED

Penanganan pengaduan, saran dan masukan Melalui:

  1. ULAS
  2. Sistem OSS dan Gistaru
  3. Surat Masuk, Surat Keluar
  4. Medsos (WA : CS KKPR Kota Surakarta)
  5. Kunjungan Langsung
  6. Telepon (0271) 643050