Persyaratan

DATA UMUM (Scan PDF)

  • Scan KTP/KITAS
  • KRK (Screenshot Petak Rencana pada peta tata ruang intip.surakarta.go.id) atau KKPR
  • Surat Perjanjian pemanfaatan tanah antara pemilik tanah dan pemilik bangunan Gedung jika pemilik tanah bukan pemilik bangunan Gedung
  • Surat Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (SIPPT) untuk tanah yang ukuranya lebih dari 5000 m2
  • Dokumen lingkungan ( AMDAL, UKLUPL,SPPL)
  • SKA (Sertifikat Keahlian/ STRA (Surat Tanda registrasi Arsitek/ Penyedia jasa perencana konstruksi badan usaha atau perseorangan
  • Dokumen Rencana Pengelolaan Tapak,Efisiensi Penggunaan Energi, EfisiensiPenggunaan Air, Kualitas Udara dalam Ruang, Penggunaan Material Ramah Lingkungan, Pengelolaan Sampah,Pengelolaan Air Limbah (Luas Bangunan > 5000 m2 atau bangunan > 4 Lantai)

Data Teknis : Tanah

Data Teknis : Arsitektur

Data Teknis : Struktur Bangunan

Data Teknis : Mekanikal, Elektrikal, dan Plambing

Sistem, mekanisme dan prosedur

  1. Menerima data permohonan PBG/SLF dan Menginput ke database;
  2. Memeriksa Kelengkapan berkas persyaratan;
  3. Melakukan pengukuran di lokasi;
  4. Memeriksa kesesuaian data yang diupload dengan lokasi;
  5. Memeriksa dokumen gambar teknis (arsitektur, struktur, MEP) dengan hasil pengecekan lokasi;
  6. Memeriksa dokumen perhitungan teknis (arsitektur, struktur, MEP) dengan hasil pengecekan lokasi;
  7. Melakukan koordinasi hasil pemeriksaan dokumen teknis (arsitektur, struktur, MEP);
  8. Membuat Berita Acara Hasil Konsultasi pemeriksaan dokumen;
  9. Menghitung biaya retribusi jika permohonan disetujui untuk diberikan rekomendasi;
  10. Memeriksa dan memaraf hasil perhitungan retribusi dan BA hasil pemeriksaan;
  11. Memeriksa dan menandatangani hasil perhitungan retribusi dan BA hasil Pemeriksaan;
  12. Mengupload hasil pemeriksaan dokumen dan rincian perhitungan retribusike aplikasi SIMBG;
  13. Membuat surat pemenuhan standar teknis PBG,SLF;
  14. Meneliti dan memarat draft Surat Pemenuhan standar teknis PBG,SBKBG, SLF, RTB;
  15. Mengirimkan Surat Pemenuhan standar Teknis SLF atau PBG ke DPMPTSP.

Jangka waktu pelayanan

Maksimal 28 hari kerja dengan persyaratan lengkap dan benar

Biaya/Tarif

Sesuai Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2011 Tentang Retribusi

Produk Pelayanan

Surat Pemenuhan Standar Teknis PBG dan SLF dan Perhitungan Retribusi

Penanganan pengaduan, saran dan masukan Melalui :

  1. ULAS
  2. Surat Masuk, Surat Keluar
  3. Medsos (WA : Lapor Mas Wali, IG @dpupr_surakarta)
  4. Telepon (0271) 643050
  5. Kunjungan Langsung