Persyaratan
DATA UMUM (Scan PDF)
- Scan KTP/KITAS
- KRK (Screenshot Petak Rencana pada peta tata ruang intip.surakarta.go.id) atau KKPR
- Surat Perjanjian pemanfaatan tanah antara pemilik tanah dan pemilik bangunan Gedung jika pemilik tanah bukan pemilik bangunan Gedung
- Surat Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (SIPPT) untuk tanah yang ukuranya lebih dari 5000 m2
- Dokumen lingkungan ( AMDAL, UKLUPL,SPPL)
- SKA (Sertifikat Keahlian/ STRA (Surat Tanda registrasi Arsitek/ Penyedia jasa perencana konstruksi badan usaha atau perseorangan
- Dokumen Rencana Pengelolaan Tapak,Efisiensi Penggunaan Energi, EfisiensiPenggunaan Air, Kualitas Udara dalam Ruang, Penggunaan Material Ramah Lingkungan, Pengelolaan Sampah,Pengelolaan Air Limbah (Luas Bangunan > 5000 m2 atau bangunan > 4 Lantai)
Data Teknis : Tanah
Data Teknis : Arsitektur
Data Teknis : Struktur Bangunan
Data Teknis : Mekanikal, Elektrikal, dan Plambing
Sistem, mekanisme dan prosedur
- Menerima data permohonan PBG/SLF dan Menginput ke database;
- Memeriksa Kelengkapan berkas persyaratan;
- Melakukan pengukuran di lokasi;
- Memeriksa kesesuaian data yang diupload dengan lokasi;
- Memeriksa dokumen gambar teknis (arsitektur, struktur, MEP) dengan hasil pengecekan lokasi;
- Memeriksa dokumen perhitungan teknis (arsitektur, struktur, MEP) dengan hasil pengecekan lokasi;
- Melakukan koordinasi hasil pemeriksaan dokumen teknis (arsitektur, struktur, MEP);
- Membuat Berita Acara Hasil Konsultasi pemeriksaan dokumen;
- Menghitung biaya retribusi jika permohonan disetujui untuk diberikan rekomendasi;
- Memeriksa dan memaraf hasil perhitungan retribusi dan BA hasil pemeriksaan;
- Memeriksa dan menandatangani hasil perhitungan retribusi dan BA hasil Pemeriksaan;
- Mengupload hasil pemeriksaan dokumen dan rincian perhitungan retribusike aplikasi SIMBG;
- Membuat surat pemenuhan standar teknis PBG,SLF;
- Meneliti dan memarat draft Surat Pemenuhan standar teknis PBG,SBKBG, SLF, RTB;
- Mengirimkan Surat Pemenuhan standar Teknis SLF atau PBG ke DPMPTSP.
Jangka waktu pelayanan
Maksimal 28 hari kerja dengan persyaratan lengkap dan benar
Biaya/Tarif
Sesuai Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2011 Tentang Retribusi
Produk Pelayanan
Surat Pemenuhan Standar Teknis PBG dan SLF dan Perhitungan Retribusi
Penanganan pengaduan, saran dan masukan Melalui :
- ULAS
- Surat Masuk, Surat Keluar
- Medsos (WA : Lapor Mas Wali, IG @dpupr_surakarta)
- Telepon (0271) 643050
- Kunjungan Langsung