Persyaratan

  1. Surat Permohonan
  2. Foto lokasi
  3. Gambar Teknis
  4. RAB

Sistem, mekanisme dan prosedur

  1. Menerima berkas permohonan pembangunan saluran;
  2. Mengagendakan berkas permohonan pembangunan saluran;
  3. Melakukan pengecekan lokasi untuk mengetahui seberapa luas yang dibangun;
  4. Melakukan rapat internal untuk memutuskan diterbitkan persetujuan atau tidak;
  5. Membuat surat penolakan jika tidak disetujui dan menyerahkan ke Sekretariat bersama berkas permohonan untuk dikirim ke pemohon;
  6. Membuat surat persetujuan pembangunan saluran dan menyerahkan ke Sekretariat untuk dikirim ke pemohon;
  7. Melakukan pendampingan selama proses pembangunan saluran.

Jangka waktu pelayanan

Maksimal 5 hari kerja sejak berkas permohonan diterima lengkap dan benar

Biaya/Tarif

Gratis

Produk Pelayanan

Surat Persetujuan Pembangunan Saluran Oleh Masyarakat di Tanah Pemerintah

Penanganan pengaduan, saran dan masukan Melalui:

  1. ULAS
  2. Sistem OSS dan Gistaru
  3. Surat Masuk, Surat Keluar
  4. Medsos (WA : CS KKPR Kota Surakarta)
  5. Kunjungan Langsung
  6. Telepon (0271) 643050