Persyaratan
- Surat Permohonan Perhitungan Penaksiran Gedung Negara Aset Daerah
Sistem, mekanisme dan prosedur
- Menerima surat permohonan penaksiran dari BPPKAD;
- Mengagendakan surat permohonan;
- Mengajukan surat permohonan untuk di disposisi;
- Mendisposisi ke bidang terkait
- Mengagenda surat permohonan;
- Mendisposisi ke Kasi;
- Kasi Membagi Tugas;
- Mengadakan pengukuran,perhitungan dan analisa;
- Mengirim hasil penaksiran ke BPPKAD.
Jangka waktu pelayanan
Maksimal 7 hari kerja per objek
Biaya/Tarif
Gratis
Produk Pelayanan
Hasil Penakisran Penghapusan Bangunan Gedung Negara Aset Daerah
Penanganan pengaduan, saran dan masukan Melalui :
- ULAS
- Surat Masuk, Surat Keluar
- Medsos (WA : Lapor Mas Wali, IG @dpupr_surakarta)
- Telepon (0271) 643050
- Kunjungan Langsung