Persyaratan

  1. Surat Permohonan dilampiri data bangunan

Sistem, mekanisme dan prosedur

  1. Menerima permohonan Bantuan Teknis dari OPD;
  2. Mengagendakan berkas permohonan bantuan teknis;
  3. Mengajukan berkas Permohonan bantuan teknis;
  4. Mendisposisi surat permohonan bantuan teknis ke bidang;
  5. Menerima surat permohonan bantuan teknis;
  6. Mengagendakan surat permohonan;
  7. Mengajukan Surat Permohonan ke Kabid untuk didisposisi;
  8. Mendisposisi Surat Permohonan;
  9. Melakukan koordinasi kunjungan lapangan dengan pemohon;
  10. Melakukan  kunjungan lapangan;
  11. Mendokumentasikan objek yang dimohonkan utk dikonsultasikan;
  12. Menilai objek dari aspek kondisi dan konstruksi bangunan serta membuat laporan hasil penilaian objek;
  13. Mengirimkan Laporan hasil penilaian kepada pemohon.

Jangka waktu pelayanan

Maksimal 7 hari kerja

Biaya/Tarif

Gratis

Produk Pelayanan

Laporan Hasil Penilaian Bangunan

Penanganan pengaduan, saran dan masukan Melalui :

  1. ULAS
  2. Surat Masuk, Surat Keluar
  3. Medsos (WA : Lapor Mas Wali, IG @dpupr_surakarta)
  4. Telepon (0271) 643050
  5. Kunjungan Langsung