Persyaratan
- FC PBB
- FC Sertifikat
- FC KTP Pemohon
- Gambar Teknis ( tidak mengurangi penampang basah, dinding saluran tidak boleh untuk pondasi plat, inlet jalan,manhole )
Sistem, mekanisme dan prosedur
- Menerima berkas permohonan izin penutupan saluran dari DPMPTSP;
- Mengagendakan berkas permohonan izin penutupan saluran;
- Melakukan pengecekan lokasi untuk mengetahui seberapa yang ditutup;
- Melakukan rapat internal untuk memutuskan diterbitkan rekomendasi atau tidak;
- Membuat surat penolakan jika tidak diterbitkan rekomendasi dan menyerahkan ke Sekretariat bersama berkas permohonan untuk dikirim ke DPMPTSP;
- Menghitung biaya Retribusi jika permohonan disetujui untuk diberikan rekomendasi;
- Membuat surat rekomendasi izin penutupan saluran;
- Menyerahkan Surat Rekomendasi Izin Penutupan Saluran ke Sekretariat untuk dikrim ke DPMPTSP bersama berkas permohonan dan perhitungan retribusi.
Jangka waktu pelayanan
Maksimal 5 hari kerja sejak berkas permohonan diterima lengkap dan benar
Biaya/Tarif
2% x NJOP x luas yang ditutup (sisi luar saluran) x 12 bulan
Produk Pelayanan
Surat Rekomendasi Teknis Izin Penutupan Saluran (Pemanfaatan Ruang Drainase di Atas Saluran), Hasil Perhitungan Retribusi
Penanganan pengaduan, saran dan masukan Melalui:
- ULAS
- Sistem OSS dan Gistaru
- Surat Masuk, Surat Keluar
- Medsos (WA : CS KKPR Kota Surakarta)
- Kunjungan Langsung
- Telepon (0271) 643050