Persyaratan

  1. FC PBB
  2. FC Sertifikat
  3. FC KTP Pemohon
  4. Gambar Teknis ( tidak mengurangi penampang basah, dinding saluran tidak boleh untuk pondasi plat, inlet jalan,manhole )

Sistem, mekanisme dan prosedur

  1. Menerima berkas permohonan izin penutupan saluran dari DPMPTSP;
  2. Mengagendakan berkas permohonan izin penutupan saluran;
  3. Melakukan pengecekan lokasi untuk mengetahui seberapa yang ditutup;
  4. Melakukan rapat internal untuk memutuskan diterbitkan rekomendasi atau tidak;
  5. Membuat surat penolakan jika tidak diterbitkan rekomendasi dan menyerahkan ke Sekretariat bersama berkas permohonan untuk dikirim ke DPMPTSP;
  6. Menghitung biaya Retribusi jika permohonan disetujui untuk diberikan rekomendasi;
  7. Membuat surat rekomendasi izin penutupan saluran;
  8. Menyerahkan Surat Rekomendasi Izin Penutupan Saluran ke Sekretariat untuk dikrim ke DPMPTSP bersama berkas permohonan dan perhitungan retribusi.

Jangka waktu pelayanan

Maksimal 5 hari kerja sejak berkas permohonan diterima lengkap dan benar

Biaya/Tarif

2% x NJOP x luas yang ditutup (sisi luar saluran) x 12 bulan

Produk Pelayanan

Surat Rekomendasi Teknis Izin Penutupan Saluran (Pemanfaatan Ruang Drainase di Atas Saluran), Hasil Perhitungan Retribusi

Penanganan pengaduan, saran dan masukan Melalui:

  1. ULAS
  2. Sistem OSS dan Gistaru
  3. Surat Masuk, Surat Keluar
  4. Medsos (WA : CS KKPR Kota Surakarta)
  5. Kunjungan Langsung
  6. Telepon (0271) 643050