Sebagai Badan Publik, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Surakarta mempunyai kewajiban untuk membuka akses terhadap Informasi Publik yang berkaitan dengan bidang infrasturktur kepada masyarakat luas. Karena salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang akuntabel adalah hak publik untuk memperoleh informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak atas informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan.
Sesuai dengan amanat UU No. 14 Tahun 2008, Pemerintah Kota Surakarta telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Keputusan Walikota Surakarta nomor 180/134 Tahun 2019 tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu Pemerintah Kota Surakarta. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebagai salah satu Badan Publik Pemerintah Kota Surakarta menindaklanjuti dengan membentuk Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Surakarta melalui Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Surakarta nomor : 600/107.1/Sekt/VII/2019, tanggal 30 Juli 2019.
Tim Pengelola PPID Pembantu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Surakarta berkedudukan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Surakarta.