Profile PPID Pelaksana
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Surakarta mempunyai kewajiban untuk membuka akses terhadap Informasi Publik yang berkaitan dengan bidang ke-PU-an dan tata ruang kepada masyarakat luas. Karena salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang akuntabel adalah hak publik untuk memperoleh informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan amanah Pasal 13 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi publik, Pemerintah Kota Surakarta sebagai salah satu Badan Publik telah membentuk Pengelola Informasi dan Dokumentasi sesuai dengan Keputusan Walikota Surakarta Nomor 067/21.1 Tahun 2022 tentang Kelembagaan Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Kota Surakarta.
Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun nonelektronik.
Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang. Oleh karena itu, hak memperoleh informasi termasuk hak asasi manusia. Bahkan, keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik. Keterbukaan informasi publik merupakan sarana mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya.
Tugas dan Tanggung Jawab PPID Pelaksana
Pertama, Membantu PPID Utama melaksanakan tugas dan kewenangannya;
Kedua, Melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi yang telah ditetapkan PPID;
Ketiga, Mengkonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik;
Keempat, Mengumpulkan dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Pemerintah Kota Surakarta;
Kelima, Membantu PPID melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
Keenam, Membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik; dan
Ketujuh, Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik