Sejarah Singkat
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Surakarta dibentuk pada tanggal 24 Oktober 2016 berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surakarta yang merupakan peleburan Dinas Pekerjaan Umum Kota Surakarta dan Dinas Tata Ruang Kota Surakarta.
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surakarta mengatur penyelenggaraan pemerintahan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang diampu oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Surakarta dimana aturan mengenai tugas dan fungsi Perangkat Daerah tersebut diatur melalui Peraturan Walikota Nomor 27-C Tahun 2016. Hal inilah yang menjadi dasar penetapan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Surakarta menjadi Perangkat Daerah yang berdiri sendiri dengan tipologi B.