Tugas & Fungsi

Beranda / Tugas & Fungsi

Tugas & Fungsi

Uraian Tugas dan Fungsi

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang memiliki tugas melaksanakan urusan pemerintah bidang pekerjaan umum dan penataan ruang yang menjadi kewenangan pemerintah daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.

Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang mempunyai fungsi:

Pertama, Perumusan kebijakan terkait sumber daya air (SDA), air minum, air limbah, drainase, bangunan Gedung, penataan banguan dan lingkungannya, jalan, jasa konstruksi, dan penataan ruang;

Kedua, Penyelenggaraan urusan pemerintah dan pelayanan umum terkait sumber daya air (SDA, air minum, air limbah, drainase, bangunan gedung, penataan bangunan dan lingkungannya, jalan, jasa konstruksi dan penataan ruang;

Ketiga, Pembinaan dan pelaksanaan tugas terkait sumber daya air (SDA), air minum, air limbah, drainase, bangunan Gedung, penataan bangunan dan lingkungannya, jalan, jasa konstruksi, dan penataan ruang;

Keempat, Pemantauan, evaluasi dan pelaporan terkait sumber daya air (SDA), air minum, air limbah, drainase, bangunan Gedung, penataan bangunan dan lingkungannya, jalan, jasa konstruksi, dan penataan ruang;

Kelima, Pelaksanaan kesekretariatan dinas terkait perencanaan dan penganggaran, administrasi dan umum serta organisasi dan kepegawaian; dan

Keenam, Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Download Uraian Tugas dan Fungsi berdasarkan Peraturan Walikota Surakarta Nomor 12 Tahun 2023 tentang Kedudukan,Susunan Organisasi,Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Daerah

 

2

Pengunjung yang aktif

94

Pengunjung hari ini

40888

Total Pengunjung