Menerima aduan dari masyarakat melalui surat atau telepon
Membentuk Tim Pengendalian
Membuat Surat Perintah Kerja Pengendalian
Menyiapkan desain survei pengendalian pemanfaatan ruang
Melakukan pengumpulan data pengendalian pemanfaatan ruang
Melakukan pengolahan data pengendalian pemanfaatan ruang
Menyusun konsep rekomendasi tindak lanjut ada tidaknya penyimpangan pemanfaatan ruang dalam rangka pengawasan dan penertiban
Menginformasikan ke pemilik bangunan jika ditemukan penyimpangan
Menginformasikan ke pemilik bangunan jika ditemukan penyimpangan
Membuat Surat Peringatan 1 dengan tembusan ke Satpol PP dan DPMPTSP
Membuat Surat Peringatan 2 dengan tembusan ke Satpol PP dan DPMPTSP jika setelah penerbitan surat peringatan 1 tidak diindahkan
Membuat Surat Peringatan 3 dengan tembusan ke Satpol PP dan DPMPTSP jika setelah penerbitan surat peringatan 2 tidak diindahkan
Memantau tindak lanjut dari surat peringatan yang diterbitkan
Jangka Waktu Pelayanan :
Maksimal 4 hari kerja sejak aduan diterima
Biaya :
Tidak dipungut biaya
Produk Pelayanan :
Respon Aduan Masyarakat
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan :
Ulas
Surat Masuk, Surat Keluar
Medsos (WA : Lapor Mas Wali, IG : @dpupr_surakarta)
Telepon (0271) 643050
Kunjungan Langsung
SP4N Lapor
Pelayanan Rekomendasi PKKPR
Pelayanan Rekomendasi Penilaian Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR)
Pelayanan Rekomendasi Penilaian Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR)
Persyaratan :
Permohonan Informasi
Data Pribadi Pemohon
Sistem, Mekanisme dan Prosedur :
Menerima permohonan KKPR melalui sistem OSS;
Mengidentifikasi dan memvalidasi kelengkapan persyaratan KKPR;
Menerima notifikasi pembayaran PNBP;
Melaksanakan tinjauan lapangan;
Menerima hasil Pertimbangan Teknis Pertanahan;
Mengumpulkan data dan informasi pemanfaatan ruang sesuai peruntukan ruang di RTRW;
Melakukan analisis data kesesuaian RTRW dalam rangka menyusun rekomendasi kesesuaian tata ruang;
Mengkaji dan merumuskan hasil rapat Pokja Pemanfaatan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang sebagai dasar penyusunan dokumen Penilaian KKPR;
Menyusun dokumen Penilaian KKPR sesuai hasil Kajian KKPR oleh Pokja; Memvalidasi dan Menandatangani dokumen Penilaian KKPR;
Mengirimkan hasil penilaian KKPR melalui sistem OSS
Jangka Waktu Pelayanan :
Maksimal 20 hari kerja sejak pembayaran PNBP (persyaratan sudah terverifikasi)
Biaya :
Tarif pelayanan penerbitan PKKPR = Indeks Jenis Usaha x [Rpl.500.000,00 + (Luas Lahan x Indeks Daerah x Rpl.350.000,00)] Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 143/PMK.02/2021 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak Atas Pelayanan Penerbitab Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang Berlaku Pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional.
Produk Pelayanan :
Penilaian PKKPR
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan :
Ulas
Surat Masuk, Surat Keluar
Medsos (WA : Lapor Mas Wali, IG : @dpupr_surakarta)
Telepon (0271) 643050
Kunjungan Langsung
SP4N Lapor
Layanan Konsultasi Tata Ruang
Layanan Konsultasi Tata Ruang
Layanan Konsultasi Tata Ruang
Persyaratan :
Informasi Lokasi (Sertifikat Tanah)
Foto Lokasi
NIB (Nomor Induk Perusahaan)
Identitas Pelapor
Sistem, mekanisme, dan prosedur :
Menerima permohonan konsultasi secara langsung
Menganalisis data permohonan
Memberikan informasi terkait tata ruang
Jangka waktu pelayanan :
Maksimal 1 jam sejak permohonan diterima dan data lengkap